Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Dosen, .. ISTA dan Mahasiswa/i ISTA
Dengan ini kami sampaikan,
Perihal Surat Edaran : Pelarangan Aktivitas Organisasi yang dilarang oleh Pemerintah.
Demikian Pengumuman Resmi Yang Dikeluarkan Oleh Kampus Mengenai Peraturan Baru yang sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemerintah.
Mohon untuk selalu mengikuti apa yang telah ditentukan oleh pihak kampus.
Terimakasih atas kerjasamanya
Wasalamualaikum Wr.Wb
0 Komentar
Apa yang perlu ditambahkan untuk blog ini ?